ADAB BUANG
HAJAT
1. Jangan mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian
itu supaya aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anasz, ia menuturkan, “Biasanya apabila Nabi n hendak membuang hajatnya tidak
mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah.” (HR. Abu
Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
2. Menjauhlah dari pandangan manusia di saat buang air (hajat).
Berdasarkan hadits yang bersumber dari Al-Mughirah bin Syu`bah z disebutkan, “Bahwasanya Nabi n
apabila pergi untuk buang air (hajat), maka beliau menjauh.” (Diriwayatkan
oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
3. Hindarilah tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia
dan tempat berteduh mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabalz yang menyatakan demikian.
4. Jangan menunda-nunda, segeralah membuang hajat. Apabila seseorang
merasa akan buang air, maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal
tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmaninya.
5. Jangan membawa sesuatu yang berisi ungkapan Allah kecuali karena terpaksa. Karena tempat buang air
(WC dan yang semacamnya) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis,
tempat syetan berkumpul. Hal ini demi memelihara nama Allah dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
6. Jangan kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), berdasarkan
hadits yang bersumber dari Abu Hurairah z bahwasanya
Rasulullah n bersabda, “Jangan sekali-kali seseorang di
antara kalian buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir
kemudian ia mandi di situ.” (Muttafaq ’alaih)
7. Jangan menghadap atau membelakangi kiblat, berdasarkan hadits yang
bersumber dari Abu Ayyub Al-Anshariz, ia menyebutkan bahwasanya Nabi n telah bersabda, “Apabila kamu sampai di tempat buang air, maka
janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah itu
untuk buang air kecil ataupun air besar.” (Muttafaq’alaih). Ketentuan
di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC)
atau adanya penutup/ penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan
kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat namun membelakangi kiblat lebih
baik daripada menghadapnya.
8. Jangan mencuci kotoran dengan tangan kanan, karena hadits yang
bersumber dari Abu Qatadahz menyebutkan
bahwasanya Nabi n bersabda, “Jangan
sekali-kali seseorang di antara kalian memegang dzakar (kemaluan)nya dengan
tangan kanannya di saat kencing dan jangan pula bersuci dari buang air dengan
tangan kanannya.” (Muttafaq ’alaih).
9. Kencinglah sambil duduk (jongkok), tetapi boleh juga sambil berdiri.
Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah
d yang berkata, “Siapa yang telah memberitakan
kepada kamu bahwa Rasulullah n
kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah n tidak pernah kencing kecuali
sambil duduk.” (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh
Al-Albani). Sekalipun demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri
dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman
dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu karena ada hadits yang bersumber
dari Hudzaifahz, ia berkata, “Aku
pernah bersama Nabi n (di suatu
perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau
buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh darinya. Beliaupun
bersabda, “Mendekatlah ke mari.” Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri
di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua
terompahnya.” (Muttafaq ‘alaih).
10. Jangan bersuci (istijmar) dengan menggunakan tulang atau kotoran
hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah ganjil. Di dalam hadits yang
bersumber dari Salman Al-Farisi z disebutkan
bahwasanya ia berkata, “Kami dilarang oleh Rasulullah n beristinja’ (bersuci) dengan
menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja’ dengan menggunakan
kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim).
11. Jangan berbicara ketika buang hajat kecuali darurat, berdasarkan
hadits yang bersumber dari Ibnu Umar z, “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat,
sedangkan Rasulullah n sedang buang
air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak
menjawabnya.” (HR. Muslim).
12. Masuklah ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki
kanan berbarengan dengan dzikirnya masing-masing. Dari Anas bin Malikz diriwayatkan bahwa ia berkata, “Adalah Rasulullah n apabila masuk ke WC mengucapkan
: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu daripada syetan jantan dan syetan
betina.” Dan apabila keluar mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan : َكَناَرْفُغ(ampunan-Mu ya Allah).
13. Nabi n juga bersabda, “Barangsiapa yang bersuci meng-gunakan batu
(istijmar), maka hendaklah diganjilkan.”
14. Cuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar