Tampilkan postingan dengan label pendidikan ekonomi islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan ekonomi islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Februari 2014

Filsafah Pendidikan Islam


  Apakah sebenarnya yang dikatakan Falsafah Pendidikan Islam?
Sebelum kita meninjau Falsafah Pendidikan Islam, adalah lebih elok diperincikan dahulu tentang Falsafah Islam itu sendiri dan juga asal perkataan falsafah.  Perkataan falsafah berasal daripada bahasa Yunani Kuno, dan dalam pengertian yang bebas ia bermaksud "Cintakan Hikmah"(Al-Syaibany, 1991)  Hikmah ialah satu pandangan dan fikiran yang tinggi atau jauh serta matang.  Pengamatannya tidak dapat dicapai oleh pengetahuan biasa.

    Dalam Oxfort Dictionary (1982) ditakrifkan falsafah sebagai:

Pendidikan Ekonomi Islam dan Pendidikan Ekonomi Syariah


PENDIDIKAN EKONOMI SYARIAH

Menyimak uraian mengenai sistim ekonomi dan etika usaha Islami tersebut di atas, maka harus diakui bahwa diperlukan penyesuaian dalam kurikulum pendidikan ilmu ekonomi dan ilmu manajemen untuk menghasilkan sumber daya yang mempunyai kompetensi dalam mewujudkan sistim ekonomi dan etika usaha Islami tersebut. Menurut hemat kami perbedaan mendasar adalah dalam dasar pemikiran dari sistim ekonomi dan etika usaha, bukan pada metoda pelaksanaan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu ada beberapa pendekatan yang dapat diambil, antara lain:

Pendekatan yang melihat bahwa ada perbedaan antara sistim dan teori-teori ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional sehingga perlu dibuat Jurusan Ekonomi Syariah dan Jurusan Manajemen Syariah yang terpisah dari Jurusan Ilmu Ekonomi (Studi Pembangunan) dan Jurusan Manajemen.

Peran serta Pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Ekonomi Islam dan Syariah


PERAN PEMERINTAH DALAM SISTIM EKONOMI SYARIAH

Sistim ekonomi juga merupakan arus lingkar dari kegiatan usaha dalam masyarakat yang meliputi kegiatan dari rumah tangga (penyedia faktor produksi sumber daya manusia) dengan badan usaha (penghasil produk/jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga). Untuk dapat mengatur arus lingkar kegiatan usaha yang memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan, masyarakat membentuk Pemerintah yang diharapkan akan bertanggung jawab atas pemenuhan kepentingan masyarakat tersebut.

Oleh karena itu, dalam sistim ekonomi Syariah, Pemerintah harus dapat memberikan dukungan pada kelangsungan arus lingkar kegiatan usaha dengan cara yang sesuai Syariah Islam. Dukungan tersebut meliputi :

PERUSAHAAN DALAM SISTIM EKONOMI SYARIAH

Menurut Islam, kepemilikan atas sumber daya adalah bersifat sementara dan merupakan amanat dari Allah SWT. Amanat ini diberikan dalam status manusia sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi. Bukan hanya kepemilikan atas sumber daya yang bersifat sementara, bahkan keuntungan yang diperoleh seseorang tidaklah selalu menjadi rezeki (hak) dari orang yang diberi kepemilikan tersebut.

Dalam hal ini Ibnu Khaldun menyatakan :”Keuntungan adalah nilai yang timbul dari kerja manusia, namun keuntungan juga bisa datang tidak dengan usaha sebagaimana hujan menumbuhkan tanaman, dan lain sebagainya. Keuntungan akan merupakan penghidupan bila sesuai dengan kadar kepentingan

Sistem Ekonomi Syariah dan Ekonomi Islam


SISTIM EKONOMI SYARIAH

Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara sistim ekonomi konvensional dengan Sistim Ekonomi Islami atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Sistim Ekonomi Syariah. Menurut Alfred Marshall (1842-1924), “Economics is a study of mankind in the ordinary business life”. Sebagaimana telah diterangkan di atas, menurut syariah Islam “Ekonomi adalah ilmu untuk menggunakan sumber daya yang diamanatkan kepada manusia sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi dalam menjalankan tugas manusia sebagai abdi Allah SWT.”  

Dalam sudut pandang sistim ekonomi konvensional, seperti yang disampaikan oleh Samuelson, “Economics is the study of the use of scarce resources to satisfy unlimited human wants”.

konsep usaha dalam Ekonomi Islam


DASAR KONSEP BERUSAHA

1.       Berusaha hanya untuk mengambil yang halal dan baik (thoyib)

Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh manusia –jadi bukan hanya untuk orang yang beriman dan muslim saja- untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Dan untuk tidak mengikuti langkah-langkah syaitan –dengan mengambil yang tidak halal dan tidak baik.

”Hai sekalian manusia, makanlah (ambillah) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al Baqarah 168)

tata nilai dan pandangan islami terhadap ekonomi islam


TATA NILAI ISLAMI

Dalam menjalankan perannya sebagai wakil Allah SWT menjadi Khalifah di dunia, manusia harus mengikuti tata nilai yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Tata nilai tersebut mengacu pada tujuan hidup manusia, yaitu memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat. Allah SWT telah menentukan bahwa kesejahteraan di akhirat lebih penting dari kesejahteraan di dunia, namun Allah SWT juga memperingatkan manusia untuk tidak melupakan haknya atas kenikmatan di dunia, antara lain sebagaimana tercantum dalam surat Asy Syura ayat 20:

    “Barangsiapa menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan

peran dan konsep manusia dalam menjalankan ekonomi islam serta syari'at


KONSEP PERAN MANUSIA

Untuk memahami etika usaha yang Islami, terlebih dahulu harus difahami peran (dan tugas) manusia di dunia. Allah SWT telah berfirman dalam surat Adz Dzaariyat ayat 56:

Dan tidak Ku-Ciptakan jin dan manusia melainkan (semata mata) agar mereka beribadah (mengabdi) kepada-Ku”.

Oleh karena itu semua tindakan manusia di dunia ini adalah semata-mata ibadah, semata-mata untuk mengabdi kepada Allah SWT. Dan sebagai abdi Allah SWT maka manusia dalam semua tindakannya harus mengikuti perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Semua tindakan tersebut juga termasuk tindakan dalam berusaha. 

Pengantar dan Pendahuluan Pendidikan Ekonomi Islam


Pengantar Ekonomi Islam


“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al Qur’an surat Al Isra’ ayat 16)

Sebagai dampak dari krisis yang berkepanjangan, banyak pihak yang mulai mencari jawaban yang lebih hakiki atas penyebab terjadinya krisis yang berkepanjangan ini. Salah satu yang dianggap menjadi penyebab utama dari kerawanan ekonomi terhadap krisis adalah moral hazard dalam