Selasa, 29 April 2014

Hukum Membaca Al-Qur'an

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.
Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’al


ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ  

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( QS. Al-Ankabut : 45)
Disamping mendirikan Sholat Allah SWT juga memerintahkan kita untuk Membaca Al-Qur’an. Serta Firman Allah;

ã@ø?$#ur !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) `ÏB É>$tGÅ2 šÎn/u ( Ÿw tAÏdt7ãB ¾ÏmÏG»yJÎ=s3Ï9 `s9ur yÅgrB `ÏB ¾ÏmÏRrߊ #YystGù=ãB ÇËÐÈ  

Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, Yaitu kitab Tuhanmu (Al Quran). tidak ada (seorangpun) yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya. dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari padanya. ( QS. Al-Kahfi : 27 )
Ayat diatas jelas Allah perintahkan kita untuk membacanya, serta menjelaskan keteguhan dan kemampuan Allah untuk menjaga alkuran dari tangan jahil menusia yang ingin merobah al-Qur’an. Karena al-Qur’an sendiri adalah jalan keselamatan.
Serta firman Allah tentang Nabi SAW dalam surah An-Naml ayat 91-92;

!$yJ¯RÎ) ßNöÏBé& ÷br& yç6ôãr& žUu ÍnÉ»yd Íot$ù#t7ø9$# Ï%©!$# $ygtB§ym ¼ã&s!ur @à2 &äóÓx« ( ßNöÏBé&ur ÷br& tbqä.r& z`ÏB tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$# ÇÒÊÈ  

Dan supaya aku membacakan Al Quran (kepada manusia). Maka Barangsiapa yang mendapat petunjuk Maka Sesungguhnya ia hanyalah mendapat petunjuk untuk (kebaikan) dirinya, dan Barangsiapa yang sesat Maka Katakanlah: "Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi peringatan".
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat” (HR. Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin wa Qashruhu, bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu)
Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna hajrul Qur’an.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang Rasul dan Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata “Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan” ( QS. Al-Furqan : 30)
Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan mendengarkan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

tA$s%ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. Ÿw (#qãèyJó¡n@ #x»olÎ; Èb#uäöà)ø9$# (#öqtóø9$#ur ÏmŠÏù ÷/ä3ª=yès9 tbqç7Î=øós? ÇËÏÈ  

Dan orang-orang yang kafir berkata: "Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Quran ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan mereka". ( QS. Fushishilat : 26 )
Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya, ini termasuk makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak men-tadabburi dan tidak berusaha memahaminya termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan, pembicaraan atau tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu termasuk makna hujran.
Sehingga membaca Al-Quran bagi seorang Muslim adalah sebuah keharusan yang tidak dapat dianggap enteng.
Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-11. Darul Haq]

Tidak ada komentar: