Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah
kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.
Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu
menjaga untuk membaca Al Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan
atas firman Allah Subhanahu wa Ta’al
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) ÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( cÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìs3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷èt $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al
Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-
perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah
lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan. ( QS. Al-Ankabut : 45)
Disamping mendirikan Sholat Allah SWT juga memerintahkan kita untuk
Membaca Al-Qur’an. Serta Firman Allah;
ã@ø?$#ur !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) `ÏB É>$tGÅ2 În/u ( w tAÏdt7ãB ¾ÏmÏG»yJÎ=s3Ï9 `s9ur yÅgrB `ÏB ¾ÏmÏRrß #YystGù=ãB ÇËÐÈ
Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, Yaitu kitab Tuhanmu
(Al Quran). tidak ada (seorangpun) yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya. dan
kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari padanya. ( QS.
Al-Kahfi : 27 )
Ayat diatas jelas Allah perintahkan kita untuk membacanya, serta
menjelaskan keteguhan dan kemampuan Allah untuk menjaga alkuran dari tangan
jahil menusia yang ingin merobah al-Qur’an. Karena al-Qur’an sendiri adalah
jalan keselamatan.
Serta firman Allah tentang Nabi SAW dalam surah An-Naml ayat 91-92;
!$yJ¯RÎ) ßNöÏBé& ÷br& yç6ôãr& Uu ÍnÉ»yd Íot$ù#t7ø9$# Ï%©!$# $ygtB§ym ¼ã&s!ur @à2 &äóÓx« ( ßNöÏBé&ur ÷br& tbqä.r& z`ÏB tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$# ÇÒÊÈ
Dan supaya aku membacakan Al Quran (kepada manusia). Maka
Barangsiapa yang mendapat petunjuk Maka Sesungguhnya ia hanyalah mendapat
petunjuk untuk (kebaikan) dirinya, dan Barangsiapa yang sesat Maka Katakanlah:
"Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi
peringatan".
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at
bagi pembacanya di hari Kiamat” (HR. Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin
wa Qashruhu, bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu)
Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan
dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk
meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna
hajrul Qur’an.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir
Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang
Rasul dan Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata
“Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu
yang tidak diacuhkan” ( QS. Al-Furqan : 30)
Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan
mendengarkan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
tA$s%ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. w (#qãèyJó¡n@ #x»olÎ; Èb#uäöà)ø9$# (#öqtóø9$#ur ÏmÏù ÷/ä3ª=yès9 tbqç7Î=øós? ÇËÏÈ
Dan orang-orang yang kafir berkata: "Janganlah kamu mendengar
dengan sungguh-sungguh akan Al Quran ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya,
supaya kamu dapat mengalahkan mereka". ( QS. Fushishilat : 26 )
Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk
pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya, ini termasuk
makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya
termasuk makna hujran. Tidak men-tadabburi dan tidak berusaha memahaminya
termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak
menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada hal
lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan, pembicaraan atau tuntunan yang
diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu termasuk makna hujran.
Sehingga membaca Al-Quran bagi seorang Muslim adalah sebuah
keharusan yang tidak dapat dianggap enteng.
Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi
wa shahbihi wa sallam.
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia
70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal.
8-11. Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar