Direktorat P2TK Dikem, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan pendidikan Bagi Guru SMA, baik PNS atau Non PNS. Bantuan yang diperoleh Rp. 5,5 Juta/tahun yang akan diberikan secara langsung kepada penerima bantuan pendidikan. bantuan ini akan diberikan bagi guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi S1/D-IV atau yang sedang duduk menuntaskan studi S1/ D-IV dengan kuota 700 orang. sasaran bantuan ini ditujukan kepada guru-guru melalui program kuliah reguler, P2KHB, atau program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan.
kriteria penerima bantuan;
1. Guru SMA
a. Guru PNS yg aktif mengajar pada SMA, baik negeri atau swasta (bukti: SK Kenaikan pangkat terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepsek)
b. Guru non PNS yg aktif mengajar pada SMA swasta (bukti : SK terakhir dari ketua yayasan)
c. Guru Non PNS yang aktif mengajar di sekolah negeri (bukti surat keterangan mengajar dan pembagian tugas oleh kepala sekolah)
d. Guru bantu yang aktif mengajar di SMA dan memiliki nomer induk guru bantu (NIGB) sesuai keputusan Mentri pendidikan nasional
2. pengalaman mengajar 4 tahun.
3. memiliki NUPTK
4. memiliki surat ijin belajar
5. tidak sedang menerima bantuan beasiswa untuk peningkatan kualifikasi akademik dari pemerintah
6. mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi
7. program studi yg diambil sesuai dengan mata pelajaran yg diampu
8. memiliki NPWP dan rekening bank yg aktif
9. usia maksimum 55 tahun
10. tidak sedang dihukum (hukum pidana/perdata)
dokumen yg dibutuhkan;
1. FC ijazah pendidikan terakhir
2. FC SK pengangkatan pertama sebagai guru dan FC SK pengangkatan
3. FC Kartu Tanda Mahasiswa
4. FC KHS bagi mahasiswa yang sudah menempuh lebih dari satu smester
5. FC Surat keterangan aktif kuliah/ KRS smester berjalan
6. SK tugas mengajar terakhir dari Kepsek
7. NUPTK yg disahkan oleh kepsek
8. FC surat ijin belajar (PNS ijin dari pejabat kabupaten atau kota, Non PNS sekolah negeri ijin dari Kepsek, non PNS swasta dari ketua yayasan)
9. surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dari pihak lain
10. MoU yang sudah dilengkapi dan ditandatangani diatas matrai 6000 (format tersedia)
11. surat pernyataan (format tersedia)
12. surat keterangan sehat dari dokter
13. FC NPWP
14. FC buku rekening bank aktif yg diperbesar dan di cap oleh bank
15. mengisi Biodata (format tersedia)
Sebeumnya isilah biodata online-- klik disini
Pendaftaran melalui dinas pendidikan --> dinas pendidkan yang mendata guru pemenuhan kualifikasi S1/D-IV dan meminta guru bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan diatas. kemudian mengajukannya ke Direktorat P2TK Dikem Kemdikbud.
Pendaftaran mandiri, guru mengirim langsun dokumen ke alamat
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12.
JL. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telp/Fax. (021) 57974107. E-Mail: sma.pptkdikem@kemdikbud.go.id
pendaftaran paling lambat 31 Oktober 2014. Amplop A4 dengan mencantumkan Nama Calon penerima, Alamat sekoah, dan alamat rumah.
Pedoman dan Format yang disediakan klik disini
sumber UTAMA : http://www.beasiswapascasarjana.com/
kriteria penerima bantuan;
1. Guru SMA
a. Guru PNS yg aktif mengajar pada SMA, baik negeri atau swasta (bukti: SK Kenaikan pangkat terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepsek)
b. Guru non PNS yg aktif mengajar pada SMA swasta (bukti : SK terakhir dari ketua yayasan)
c. Guru Non PNS yang aktif mengajar di sekolah negeri (bukti surat keterangan mengajar dan pembagian tugas oleh kepala sekolah)
d. Guru bantu yang aktif mengajar di SMA dan memiliki nomer induk guru bantu (NIGB) sesuai keputusan Mentri pendidikan nasional
2. pengalaman mengajar 4 tahun.
3. memiliki NUPTK
4. memiliki surat ijin belajar
5. tidak sedang menerima bantuan beasiswa untuk peningkatan kualifikasi akademik dari pemerintah
6. mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi
7. program studi yg diambil sesuai dengan mata pelajaran yg diampu
8. memiliki NPWP dan rekening bank yg aktif
9. usia maksimum 55 tahun
10. tidak sedang dihukum (hukum pidana/perdata)
dokumen yg dibutuhkan;
1. FC ijazah pendidikan terakhir
2. FC SK pengangkatan pertama sebagai guru dan FC SK pengangkatan
3. FC Kartu Tanda Mahasiswa
4. FC KHS bagi mahasiswa yang sudah menempuh lebih dari satu smester
5. FC Surat keterangan aktif kuliah/ KRS smester berjalan
6. SK tugas mengajar terakhir dari Kepsek
7. NUPTK yg disahkan oleh kepsek
8. FC surat ijin belajar (PNS ijin dari pejabat kabupaten atau kota, Non PNS sekolah negeri ijin dari Kepsek, non PNS swasta dari ketua yayasan)
9. surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dari pihak lain
10. MoU yang sudah dilengkapi dan ditandatangani diatas matrai 6000 (format tersedia)
11. surat pernyataan (format tersedia)
12. surat keterangan sehat dari dokter
13. FC NPWP
14. FC buku rekening bank aktif yg diperbesar dan di cap oleh bank
15. mengisi Biodata (format tersedia)
Sebeumnya isilah biodata online-- klik disini
Pendaftaran melalui dinas pendidikan --> dinas pendidkan yang mendata guru pemenuhan kualifikasi S1/D-IV dan meminta guru bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan diatas. kemudian mengajukannya ke Direktorat P2TK Dikem Kemdikbud.
Pendaftaran mandiri, guru mengirim langsun dokumen ke alamat
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12.
JL. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telp/Fax. (021) 57974107. E-Mail: sma.pptkdikem@kemdikbud.go.id
pendaftaran paling lambat 31 Oktober 2014. Amplop A4 dengan mencantumkan Nama Calon penerima, Alamat sekoah, dan alamat rumah.
Pedoman dan Format yang disediakan klik disini
sumber UTAMA : http://www.beasiswapascasarjana.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar