Jumat, 07 Februari 2014

Peran serta Pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Ekonomi Islam dan Syariah


PERAN PEMERINTAH DALAM SISTIM EKONOMI SYARIAH

Sistim ekonomi juga merupakan arus lingkar dari kegiatan usaha dalam masyarakat yang meliputi kegiatan dari rumah tangga (penyedia faktor produksi sumber daya manusia) dengan badan usaha (penghasil produk/jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga). Untuk dapat mengatur arus lingkar kegiatan usaha yang memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan, masyarakat membentuk Pemerintah yang diharapkan akan bertanggung jawab atas pemenuhan kepentingan masyarakat tersebut.

Oleh karena itu, dalam sistim ekonomi Syariah, Pemerintah harus dapat memberikan dukungan pada kelangsungan arus lingkar kegiatan usaha dengan cara yang sesuai Syariah Islam. Dukungan tersebut meliputi :

Menciptakan infrastruktur pembayaran dan penyelesaian transaksi meliputi uang, pasar uang dan sistim perbankan.

Menjaga nilai dari kekayaan dan hasil produksi melalui pengendalian inflasi (kebijakan moneter)

Mendorong pengembangan produk domestik dan pelaksanaan distribusi kesejahteraan yang adil melalui kebijakan fiskal dan anggaran belanja negara.  

Dalam menyediakan infrastruktur pembayaran dan penyelesaian transaksi yang sesuai dengan syariah Islam, Pemerintah harus memastikan bahwa:

Uang diterbitkan dan digunakan dengan cara yang sesuai Syariah Islam dimana Pemerintah harus menyatakan uang sebagai alat pembayaran yang sah serta menjamin nilai dari uang yang diterbitkan. Kemudian Pemerintah harus menjaga agar tersedia uang yang cukup untuk melayani kebutuhan transaksi serta menghalangi penggunaan uang untuk kegiatan spekulasi.

Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme pasar uang yang sesuai Syariah Islam dimana pihak-pihak yang memiliki kelebihan uang dapat menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan uang untuk kegiatan transaksi. Bila terjadi ketidak-seimbangan maka Pemerintah harus dapat mengatur jumlah uang yang beredar.

Pemerintah harus mendorong tersedianya jasa lembaga keuangan yang sesuai Syariah Islam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyimpanan, tabungan, investasi serta pembiayaan.

Pemerintah juga harus dapat menjaga nilai dari kekayaan dan akumulasi modal serta nilai dari hasil produksi masyarakat dengan mengatur jumlah uang yang beredar untuk mendukung tata perniagaan sehingga terjadi keseimbangan antara kelebihan produksi dengan kebutuhan, baik antar pihak-pihak di dalam dan di luar negeri. Untuk itu Pemerintah harus dapat menjamin nilai dari uang dengan harta kekayaan dan sumber daya milik negara, yaitu harta kekayaan dan sumber daya milik Allah SWT yang disediakan bagi kepentingan ummat manusia yang membentuk Pemerintah/Negara.

Pemerintah juga harus dapat mendorong pengembangan produk domestik dan distribusi kesejahteraan dengan mengatur pengumpulan zakat dan cukai sehingga terjadi redistribusi yang wajar atas diperolehnya keuntungan akibat nilai tambah yang melebihi kebutuhan wajar pihak yang bersangkutan. Pemerintah juga harus menggunakan anggaran belanja negara untuk mendorong pertumbuhan produksi barang dan jasa yang diperlukan.

Dalam menjalankan perannya, Pemerintah bertanggung jawab atas tercapainya keadilan dalam masyarakat. Mengenai hal ini, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa:

Kekuatan Penguasa (al-Mulk) tidak dapat diwujudkan tanpa implementasi Syariah

Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali oleh Penguasa,

Penguasa tidak dapat memperoleh kekuatan kecuali dari Rakyat (ar-Rijal)

Rakyat tidak dapat berdiri (sejahtera), kecuali dengan kekayaan (al-Maal)

Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dengan Pembangunan (al-Imarah)

Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali dengan Keadilan (al-’Adl)

Keadilan adalah ukuran (al-Mizan) perhitungan Akhirat

Berdasarkan pemikiran Ibnu Khaldun, Umer Chapra mengajukan relasi fungsional dalam sistim ekonomi syariah sebagai berikut:

G = f ( S, N, W, g dan j)

Dimana keberhasilan suatu Pemerintahan (G = government) merupakan fungsi dari penerapan Syariah (S = syariah) dalam masyarakat (N = nation) untuk mewujudkan kesejahteraan (W = wealth dan welfare) dengan menjalankan pembangunan atau pertumbuhan ekonomi (g = growth) dan menegakkan keadilan (j = justice).

Tidak ada komentar: