PERAN PEMERINTAH DALAM
SISTIM EKONOMI SYARIAH
Sistim ekonomi juga merupakan arus lingkar dari
kegiatan usaha dalam masyarakat yang meliputi kegiatan dari rumah tangga
(penyedia faktor produksi sumber daya manusia) dengan badan usaha (penghasil
produk/jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga). Untuk dapat mengatur arus
lingkar kegiatan usaha yang memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan,
masyarakat membentuk Pemerintah yang diharapkan akan bertanggung jawab atas
pemenuhan kepentingan masyarakat tersebut.
Oleh karena itu, dalam sistim ekonomi Syariah,
Pemerintah harus dapat memberikan dukungan pada kelangsungan arus lingkar
kegiatan usaha dengan cara yang sesuai Syariah Islam. Dukungan tersebut
meliputi :
Menciptakan infrastruktur pembayaran dan
penyelesaian transaksi meliputi uang, pasar uang dan sistim perbankan.
Menjaga nilai dari kekayaan dan hasil produksi
melalui pengendalian inflasi (kebijakan moneter)
Mendorong pengembangan produk domestik dan
pelaksanaan distribusi kesejahteraan yang adil melalui kebijakan fiskal dan
anggaran belanja negara.
Dalam menyediakan infrastruktur pembayaran dan
penyelesaian transaksi yang sesuai dengan syariah Islam, Pemerintah harus
memastikan bahwa:
Uang diterbitkan dan digunakan dengan cara yang
sesuai Syariah Islam dimana Pemerintah harus menyatakan uang sebagai alat
pembayaran yang sah serta menjamin nilai dari uang yang diterbitkan. Kemudian
Pemerintah harus menjaga agar tersedia uang yang cukup untuk melayani kebutuhan
transaksi serta menghalangi penggunaan uang untuk kegiatan spekulasi.
Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme pasar
uang yang sesuai Syariah Islam dimana pihak-pihak yang memiliki kelebihan uang
dapat menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan uang untuk kegiatan
transaksi. Bila terjadi ketidak-seimbangan maka Pemerintah harus dapat mengatur
jumlah uang yang beredar.
Pemerintah harus mendorong tersedianya jasa
lembaga keuangan yang sesuai Syariah Islam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
akan penyimpanan, tabungan, investasi serta pembiayaan.
Pemerintah juga harus dapat menjaga nilai dari
kekayaan dan akumulasi modal serta nilai dari hasil produksi masyarakat dengan
mengatur jumlah uang yang beredar untuk mendukung tata perniagaan sehingga
terjadi keseimbangan antara kelebihan produksi dengan kebutuhan, baik antar
pihak-pihak di dalam dan di luar negeri. Untuk itu Pemerintah harus dapat
menjamin nilai dari uang dengan harta kekayaan dan sumber daya milik negara,
yaitu harta kekayaan dan sumber daya milik Allah SWT yang disediakan bagi
kepentingan ummat manusia yang membentuk Pemerintah/Negara.
Pemerintah juga harus dapat mendorong pengembangan
produk domestik dan distribusi kesejahteraan dengan mengatur pengumpulan zakat
dan cukai sehingga terjadi redistribusi yang wajar atas diperolehnya keuntungan
akibat nilai tambah yang melebihi kebutuhan wajar pihak yang bersangkutan. Pemerintah
juga harus menggunakan anggaran belanja negara untuk mendorong pertumbuhan
produksi barang dan jasa yang diperlukan.
Dalam menjalankan perannya, Pemerintah bertanggung
jawab atas tercapainya keadilan dalam masyarakat. Mengenai hal ini, Ibnu
Khaldun menyatakan bahwa:
Kekuatan Penguasa (al-Mulk) tidak dapat diwujudkan
tanpa implementasi Syariah
Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali oleh
Penguasa,
Penguasa tidak dapat memperoleh kekuatan kecuali
dari Rakyat (ar-Rijal)
Rakyat tidak dapat berdiri (sejahtera), kecuali
dengan kekayaan (al-Maal)
Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dengan
Pembangunan (al-Imarah)
Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali dengan
Keadilan (al-’Adl)
Keadilan adalah ukuran (al-Mizan) perhitungan
Akhirat
Berdasarkan pemikiran Ibnu Khaldun, Umer Chapra
mengajukan relasi fungsional dalam sistim ekonomi syariah sebagai berikut:
G = f ( S, N, W, g dan j)
Dimana keberhasilan suatu Pemerintahan (G =
government) merupakan fungsi dari penerapan Syariah (S = syariah) dalam
masyarakat (N = nation) untuk mewujudkan kesejahteraan (W = wealth dan welfare)
dengan menjalankan pembangunan atau pertumbuhan ekonomi (g = growth) dan
menegakkan keadilan (j = justice).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar