Minggu, 02 Maret 2014

Ahmadiyah di Indonesia

Perkembangan dan keadaan Ahmadiyah di Indonesia

Beberapa sejarawan indonesia yang mengkaji masalah aliran Ahmadiyah di indonesia berbeda pendapat masalah awal masuknya aliran ini di Indonesia.

Menurut Arifin, Ahmadiyah yang masuk di indonesia itu pertama kali di bawa oleh pedagang dari india pada tahun 1920 yang masuk di indonesia melalui melayu dan menetap di jawa. Dalam perkembangannya hanya ada sedikit sekali jumlah mereka sampai dengan tahun 1948 yaitu 45 orang. Dan mereka tidak mengkampanyekan diri sebagai suatu aliran dalam islam. Bahkan mereka menganggap tiada perbedaan dalam agama mereka, hingga pada tahun 1982 mulai adanya pengajian-pengajian aliran ini, namun masyarakat juga tidak melihatnya sebagai aliran yang sesat karena pengajarannya di sampaikan melalui pengajian tarekat. Sampai dengan tahun 2000 mereka sudah berjumlah hampir 200 orang yang tersebar. Dan pada tahun inilah mereka mulai mendapatkan tekanan yang serius oleh umat islam di indonesia.

Pendapat lain yang lebih muda dari apa yang dikatakan M Arifin menyebutkan Ahmadiyah masuk ke indonesia pada tahun 1965 di Sumatra yang kemudian hijrah ke jawa. Yang membawa ajaran ini bernama Shaleh Ghulam Khan. Perpindahannya ke jawa karena mendapatkan tekanan dari masyarakat di Sumatra dan anggapan mereka, Ahmadiyah dapat diterima sebagai islam di jawa karena islamnya orang jawa tidak lepas dari kebudayaan Hindu dari india.


Mulai tahun 2002 mereka mendapatkan tekanan yang keras baik dari islam maupun kristen di indonesia. Karena Mirza Ghulam Ahmad yang mendirikan ajaran/aliran Ahmadiyah mengaku sebagai Imam Mahdi dan Nabi Isa Ismaili (pengganti nabi isa yang telah wafat di sisi Allah SWT). Karena doktrin dan ajarannya serta pengakuan dirinya mendapatkan Ilham dari Ilahi maka hal ini menjadi awal penyerangan bruntal dari masyarakat setempat.

Meski mendapatkan tekanan dari tahun 2002 sampai 2007, ajaran ini baru dinyatakan sesat setelah di kaji oleh ulama islam di indonesia pada tahun 2008. Pada tahun 2007-2008 demostran besar-besaran dilakukan umat islam di indonesia sampai berujung pada pembakaran masjid kaum Ahmadiyah. Pada bulan Juni 2008 disahkan sebuat aturan yang menyatakan bahwa Ahmadiah dilarang di dkwahkan secara total. Beberapa pekan setelah itu sebuah masjid lain yang di nyatakan sebagai masjid Ahmadiyah dibakar. Keadaan ini ditentang oleh para pemangku kebijakan pemerintah dibawah dewan Hak Asasi Manusia.

Dalam hal ini petinggi pemerintah indonesia terbagi dalam tiga pandangan terhadap aliran ini, diantaranya; 1) Aliran Ahmadiyah dinyatakan sesat dan tidak boleh melakukan aktifitasnya secara utuh dan tidak boleh menyebarkan dakwahnya di kalangan umat islam, karena agama ini diluar islam serta tidak terdapat dalam agama resmi di Indonesia. 2) yang lainnya percaya bahwa hal itu tidak harus dilarang karena kebebasan beragama ada di dalam undang-undang dasar, tetapi juga seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan penyebaran agama di bawah bendera Islam atas dasar ajaranya menyesatkan dan diluar ajaran islam. 3) sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa kaum Ahmadiyyah boleh tetap bebas melakukan aktivitasnya didasarkan pada hak konstitusional yaitu kebebasan beragama.

Pada tahun 2010 bulan Juli, masyarakat islam yang berjumlah 250 orang mengepung sebuah masjid di kawasan Manislor kabupaten Kuningan Jawa Barat karena diduga bahwa masjid itu adalah masjid aliran Ahmadiyah, massa yang menghancurkan masjid kemudian dibubarkan oleh aparat kepolisian setempat.

Tekanan yang lebih berat lagi, sakte ini dilarang secara total di Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 6-7 Februari 2011. Atas pengesahan ini masyarakat mengepun sebuah rumah penganut ajaran Ahmadiyah dan membunuh tiga orang dengan memukul mereka dalam keadaan telanjang.


Tidak ada komentar: